divider

separator


Ranto Simanjuntak : Hak Cipta Menjadi Dasar Mendirikan Karaoke

/ 0 Comments /

BRITISIA – Rumah karaoke yang menjamur dimana-mana saat ini memang menjadi pilihan usaha yang cukup digemari. Kalangan artis pun tak ketinggalan membidik usaha yang satu ini. Namun belakangan, usaha tersebut kerap menuai masalah. Banyak pengusaha karaoke yang harus berurusan dengan hukum akibat masalah perijinan.

Menurut Ranto P. Simanjuntak, SH.,MH, seorang pengacara yang telah 8 tahun berkiprah menangani berbagai macam kasus hukum, masalah perijinan memang menjadi dasar kuat bagi para pengusaha untuk mendirikan sebuah rumah karaoke.

“Dia mau dirikan karaoke itu harus tahu prosedur yang dia lewati. Dagangannya adalah musik. Otomatis dia tahu berhubungannya ke pencipta. Kalau dia nggak urus perijinan, dia salah. karena ada undang-undangnya,” ujar Ranto saat ditemui di kantornya, di kawasan Cityloft, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, pengusaha karaoke harus menyelesaikan masalah perijinan kepada pencipta lagu yang lagu-lagunya akan digunakan dalam rumah karaoke tersebut. Pasalnya, lagu-lagu tersebutlah yang akan mendatangkan keuntungan bagi rumah karaoke tersebut.

“Pada prinspipnya, kembali ke hak cipta. Pemegang hak cipta adalah pemegang hak atas ciptaannya. Apabila ciptaannya mau dipakai dalam hal komersial, dia wajib minta ijin terlebih dahulu,” jelas Ranto.

Masalah perijinan terkadang memang menjadi masalah yang terlupakan bagi para pengusaha. Karena itu, Ranto menghimbau agar para pengusaha maupun pencipta lagu mulai menyadari mengenai pentingnya perijinan.

“Ada beberapa hak yang mengatur jika ciptaan itu bisa dipungut oleh dia sendiri ataupun lembaga seperti KCI,” terang Ranto. “Wadah ini yang bisa mengatur bahwa semua pengguna untuk kegiatan yang bersifat komersil harus bayar royalti,” tambahnya. (Apin)

Sumber :

http://britisia.com/ranto-simanjuntak-hak-cipta-menjadi-dasar-mendirikan-karaoke/

separator